Gugatan Heri-Sholihin Ditolak MK

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Bekasi yang diajukan pasangan Heri Koswara-Sholihin. Gugatan Heri-Sholihin ditolak sebab dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mulai dari tudingan persoalan politik uang, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara hingga netralitas penyelenggara pemilu.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Rabu (5/2).

Bacaan Lainnya

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi. Mereka menang dengan perolehan suara 459.430 atau selisih 7.090 suara dari Heri-Sholihin yang memperoleh 452.351.

Selanjutnya, Tri Adhianto-Bobihoe akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Mereka akan menjalani pelantikan bersama kepala daerah terpilih lainnya yang akan dilantik oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Seperti diketahui pilkada Kota Bekasi oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Heri Koswara-Sholihin, dan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni.

Tri Adhianto-Bobihoe keluar sebagai pemenang dengan raihan suara 459.430 suara. Mereka unggul atas padangan Heri-Sholihin yang meraih 452.351 suara, dan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 suara. (red)

Pos terkait