KanalBekasi.com – Kota Bekasi berhasi menggeser Kabupaten Karawang yang sempat memiliki UMK tertinggi pada 2023. Kota Bekasi kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di 2025, setelah sebelumnya menempati posisi tersebut di 2024.
Di tahun 2025, sebagian besar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5% sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan standar kesejahteraan para pekerja.
UMK Kota Bekasi sebagai pemegang upah minimum paling besar di Tanah Air, sebesar Rp Rp 5.690.752, naik 6,5 persen atau Rp 347.322 dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK terkini langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Naik Rp 347.322 dari tahun sebelumnya Rp 5.343.430.
Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
Naik Rp 341.759 dari tahun sebelumnya Rp 5.257.834.
Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
Naik Rp 339.252 dari tahun sebelumnya Rp 5.219.263.
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Naik Rp 329.380 dari tahun sebelumnya Rp 5.067.381.
Kota Depok: Rp 5.195.721
Naik Rp 317.109 dari tahun sebelumnya Rp 4.878.612.
Kota Cilegon: Rp 5.128.084
Naik Rp 312.982 dari sebelumnya Rp 4.815.102.
Kota Bogor: Rp 5.126.897
Naik Rp 312.910 dari tahun sebelumnya Rp 4.813.988.
Kota Tangerang: Rp 5.069.708
Naik Rp Rp 309.418 dari tahun sebelumnya Rp 4.760.289.
Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
Naik Rp 305.510 dari tahun sebelumnya Rp 4.701.128.
Kota Batam: Rp 4.989.600
Naik Rp 304.550 dari tahun sebelumnya Rp 4.685.050.
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
Naik Rp 303.601 dari tahun sebelumnya yaitu Rp 4.670.791.
Kota Surabaya: Rp 4.961.753
Naik Rp 236.274 dari tahun sebelumnya Rp 4.725.479.
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Naik Rp 299.129 dari tahun sebelumnya Rp 4.601.988.
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Naik Rp 297.670 dari tahun sebelumnya Rp 4.579.541.
Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
Naik Rp 232.102 dari tahun sebelumnya Rp 4.642.031.
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
Naik Rp 231.929 dari tahun sebelumnya Rp 4.638.582.
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
Naik Rp 231.757 dari tahun sebelumnya Rp 4.635.133.
Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
Naik Rp 296.459 dari tahun sebelumnya Rp 4.560.894.
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
Naik Rp 232.103 dari tahun sebelumnya Rp 4.624.787.
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252
Naik Rp 292.484 dari tahun sebelumnya Rp 4.499.768.
UMK 2025 di atas diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara besaran gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengikuti skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Perusahaan tidak diperkenankan membayarkan gaji lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mana upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sebagai informasi, UMK dulunya disebut Upah Minimum Regional (UMR). Istilah UMR diganti dengan UMK dan UMP (Upah Minimum Provinsi) setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. (red)