Wamenkraf Pastikan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan tetap dan Pelaku Kreatif Sama

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mendorong kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja ekonomi kreatif ikut dalam program jaminan sosial dari negara untuk memberikan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pelaku kreatif, termasuk pekerja lepas.

“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ujar Wamenekraf Irene dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (6/5)

Irene menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar. Ia juga mendorong adanya subsidi dari negara bagi pekerja lepas yang tidak mampu membayar.

Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program yakni Paket 1 dengan iuran Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2 sebesar Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT). (red)

Berita Terkait

Hari Kesehatan Nasional RSUD Bantargebang Gelar Operasi Katarak
Reses di Bekasi Timur, Sardi Sebut Aspirasi Masyarakat Acuan Penting Pembahasan RKPD
Ini Nama-nama Perusahaan Resmi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Pekerja Dibawah Gaji Rp 3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Intensitas Sedang di Jabodetabek
Pemkab Bekasi Tetapkan Perubahan Dua Perda
DPRD Sahkan Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe Sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih
Gerindra Kirim Tim Advokat Kawal Kemenangan Paslon Tri-Haris di Pilkada Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:03 WIB

Hari Kesehatan Nasional RSUD Bantargebang Gelar Operasi Katarak

Jumat, 7 November 2025 - 10:41 WIB

Reses di Bekasi Timur, Sardi Sebut Aspirasi Masyarakat Acuan Penting Pembahasan RKPD

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:58 WIB

Ini Nama-nama Perusahaan Resmi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:31 WIB

Pekerja Dibawah Gaji Rp 3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:45 WIB

Wamenkraf Pastikan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan tetap dan Pelaku Kreatif Sama

Berita Terbaru

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

HEADLINE

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:20 WIB