Warga Diminta Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp
STNK akan dirubah bentuknya dengan kartu

KanalBekasi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi di perpanjang hingga 30 September 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Samsat Bekasi Bulak Kapal, Dani Hendrato menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus memberi keringanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septenber 2025,” jelasnya, Jum’at (4/7)

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyiapkan loket khusus dan menambah jumlah personel untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak selama masa program berlangsung.

Untuk diketahui, informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan program pemutihan ini dapat diakses melalui website resmi Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program, guna menghindari antrean panjang.

Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah Khusus iuran Jasa Raharja/SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sebelumnya harus dibayar penuh sesuai masa tunggakan, kini cukup dibayar maksimal dua tahun saja, tanpa memperhitungkan lamanya keterlambatan.

Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat juga dibebaskan dari pembayaran pajak selama satu tahun setelah mutasi selesai.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Depok dan Bekasi Bagi warga Depok dan Bekasi yang ingin memanfaatkan program ini, berikut syarat dokumen pemutihan pajak kendaraan di wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi:

STNK asli dan fotokopi;

BPKB asli dan fotokopi;

KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi; Surat kuasa, jika pembayaran pemutihan dikuasakan kepada pihak lain.

Selain itu, warga juga wajib membawa uang untuk membayar pokok pajak tahun 2025, serta membawa kendaraan untuk cek fisik bagi pembayaran pajak 5 tahunan.

Besaran pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat dapat dicek secara online di http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Program pemutihan pajak ini dapat diakses di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Warga diimbau untuk tidak menunda hingga akhir periode, guna menghindari antrean panjang dan memastikan kelancaran proses administrasi dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.(red)

Pos terkait