KanalBekasi.com – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis bertepatan dengan libur Idulfitri tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa toleransi perpanjangan SIM setelah masa libur berakhir.
Kebijakan ini biasanya diberlakukan untuk mengakomodasi pelayanan publik yang tutup selama cuti bersama dan hari raya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idulfitri tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, asalkan dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dilansir akun Instagram @satlantas_restrobekasikota, sehubungan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H, maka pelayanan SIM di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota diliburkan pada 19 Maret sampai 24 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan di Satpas SIM, Mall Pelayanan Publik (MPP), SIM Keliling (Simling), juga Gerai Revo Mall akan kembali beroperasional pada Rabu, 25 Maret 2026. Lalu bagaimana dengan pemegang SIM yang masa berlakunya habis di periode 19-24 Maret 2026 dan belum sempat memperpanjang masa berlaku SIM?
Ternyata ada keringanan, bisa memperpanjang di tanggal 25 Maret 2026 saat pelayanan SIM dibuka kembali. Namun, jika melewati tanggal itu, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Bagi Anda yang SIM-nya berlaku di periode libur tersebut, masih ada waktu hari ini buat memperpanjang SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di gerai-gerai SIM keliling maupun di Mall Pelayanan Publik.
Berdasarkan informasi syarat perpanjang SIM A di gerai SIM Revo Mall Bekasi, hanya perlu membawa syarat berupa tiga lembar fotokopi KTP dan SIM lama. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 215 ribu dengan rincian Rp 100 ribu untuk psikotes, Rp 80 ribu untuk biaya perpanjangan SIM, dan Rp 35 ribu buat biaya tes kesehatan. (red)







































