Bayi Baru Lahir Tidak Langsung Jadi Peserta BPJS

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

KanalBekasi.com – Isu soal bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 diluruskan. BPJS Kesehatan menegaskan, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa setiap bayi yang lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tuanya. Kewajiban ini bukan aturan baru, melainkan sudah lama diterapkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dalam regulasi disebutkan, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orang tua cukup menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi. Namun, jika pendaftaran melewati batas 28 hari, iuran akan tetap dihitung sejak hari kelahiran bayi.

Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh anggota.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih menemukan kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika sakit. Rizzky mengingatkan pentingnya menjadi peserta sejak dini dan memastikan status tetap aktif, karena risiko sakit tidak bisa diprediksi.

Terkait rencana integrasi data kepesertaan dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah sesuai aturan dan tugas yang diemban.

Selain untuk pembiayaan layanan kesehatan, dana iuran JKN juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif agar peserta tetap sehat. BPJS berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif membayar iuran demi menjaga keberlanjutan program di masa depan.(red)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Pantau Stabilitas Pangan di Bekasi, Bulog: Harga Beras Stabil, Pedagang Keluhkan Harga Plastik
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 21:14 WIB

MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terbaru