Polrestro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Ganja di Jakasampurna

  • Whatsapp
Ilustrasi

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota kembali menangkap pengedar ganja diwilayah hukum Kota Bekasi. Pengedar ganja berinisial W alias Dodo alias Warso warga Brebes dibekuk anggota Unit 3 Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, di belakang Superindo Kampung Dua Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kota Bekasi Berpotensi Rawan Peredaran Narkoba

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan disana,” kata Erna, Selasa (3/12)

Kemudian anggota mendatangi TKP dan setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang pelaku dan kegiatannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial W dan didapatkan barang bukti satu bungkus kertas warna putih diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 2,99 gram yang berada di dalam bungkus rokok.

“Setelah diintrogasi pelaku W alias Dodo Bin Alm Warso mengakui bahwa barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari O alias Jengkol (belum tertangkap). Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Erna

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (sgr)

Pos terkait