Pemprov Jabar Minta Kota/Kabupaten Hapus Tunggakan PBB

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimiliki wajib pajak perseorangan.

Kebijakan tersebut sudah di sosialisasikan melalui imbauan telah disampaikan kepada 27 kepala daerah di Jabar atas arahan Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat ditujukan ke 27 kepala daerah. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan,” kata Herman, Sabtu (16/8)

Ia menambahkan imbauan dan ajakan para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB karena merupakan kewenangan kabupaten/kota. Pembebasan ini difokuskan pada tunggakan PBB milik perorangan, bukan perusahaan atau badan hukum.

“Harapannya agar masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak untuk tahun ini,” katanya.

Menurut Herman, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan Pemprov Jabar pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Hasilnya, meskipun ada tunggakan yang dihapus dari catatan, realisasi penerimaan pajak justru meningkat signifikan.

“Skemanya mirip dengan pembebasan PKB dan BBNKB. Dalam APBD Perubahan 2025 yang mencapai Rp32 triliun, salah satu kontribusi terbesar berasal dari kebijakan tersebut. Yang dihapus adalah tunggakan lama, bukan pajak berjalan. Daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti dan hanya menjadi catatan, lebih baik dibebaskan asalkan pajak tahun ini tetap dibayar,” pungkasnya.(red)

 

Pos terkait