KPK Bidik Pemberi Izin Berdampak Kerusakan Lingkungan

  • Whatsapp
Walhi mengapresiasi langkah KPK menjerat eksekutif dan legislatif yang berakibat rusaknya lingkungan

KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik pelaku kejahatan lingkungan. Tidak hanya pelaku, KPK secara lebih dalam juga membidik para eksekutif dan legislatif selaku pemberi izin yang berdampak pada rusaknya lingkungan. Akhir oktober lalu KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Kalimantan Tengah. Penangkapan diduga terkait pemberian izin perkebunan dan penambangan yang berdampak pada rusaknya lingkungan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur hidayati mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK tersebut. Menurutnya, pemberian izin seharusnya melihat dan mengkaji lahan tersebut, terjadi tumpang tindih dengan izin lain atau tidak, sesuai dengan tata ruang atau tidak, hingga apakah daya dukung dan daya tampung lingkungannya sesuai atau tidak.

“Kenyataanya, proses pemberian izin dinilai sering tidak melihat kondisi sebenarnya di lapangan sehingga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Dimas, di Jakarta (5/11)

Lebih lanjut, Nur menambahkan, pemerintah harus memiliki kapasitas dan keseriusan yang kuat dalam melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan lingkungan pun tidak dilihat hanya karena ada kasus, tetapi proses evaluasi dan pengawasan dilakukan secara periodik dan transparan.

“Fakta saat ini, setelah ada izin pun banyak permasalahan yang timbul, seperti kerusakan lingkungan, bahkan pencemaran sungai dan danau,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menggunakan kerusakan lingkungan dalam menghitung nilai kerugian negara. Hal tersebut dilakukan KPK saat mengusut kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif, Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur alam dinilai telah membuat musnahnya ekologi pada lokasi pertambangan yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabena.

Negara mengalami tiga kerugian akibat perusakan lingkungan yaitu total kerugian akibat ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan yang rusak tersebut.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Nur alam akhirnya di vonis 15 tahun penjara dan denda 1 milyar. Putusan itu dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim.

Penegakan hukum, lanjut Nur, tidak hanya berlaku bagi pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti bersalah, korporasi hingga eksekutif dan legislatif pemberi izin pun harus di tindak.

“Kami masih banyak temukan kongkalikong permainan izin yang akhirnya berdampak rusaknya lingkungan,” tutupnya.(sgr)

Pos terkait