KanalBekasi.com – Koalisi Indonesia Lestari Wilayah (Kawali) Bekasi Raya Provinsi Jawa Barat menuding pengelola Kawasan Wisata Kuliner di Gelanggang Olahraga (GOR) menyalahgunakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Hutan Kota Bekasi dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bertindak tegas.
Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto meminta kepada aparatur pemerintahan untuk menindak pengunaan alih fungsi lahan RTH. Sebagai kontrol sosial (social control) dan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, siap membantu dan mendukung Kerja Kementrian dan Dinas Lingkungan Hidup setempat dalam capaian proporsional RTH di Kota Bekasi.
Baca Juga: Pengelola Kawasan Wisata Kuliner Bantah Salah Gunakan RTH
“Berdasarkan adanya informasi yang masuk ke Kawali terkait alih fungsi lahan RTH di Kota Bekasi yang kerap dialih fungsikan pemanfaatannya menjadi lahan yang tidak pada peruntukannya, sehingga ketersediaanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota bekasi tidak mencapai target 30%”, ujar Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto, dalam siaran pers, Senin (26/10).
Lanjut Yopi, Kawali meminta kepada Walikota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam bidang pengendalian Ruang Terbuka Hijau.
“Kami mendesak Walikota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas Wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang”, lanjutnya.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan Kota Bekasi, Hanan Tarya, menerima perwakilan dari Kawali dan menyambut baik aspirasi dari warga Kota Bekasi yang perduli akan kelestarian lingkungan.
“Kami mengapresiasi, dan kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi”, singkatnya.
Terkait aksi demo dari Kawali tersebut, Pengelola Kawasan Kuliner GOR Kota Bekasi, Budi Ariyanto menegaskan, dirinya tidak pernah menyalahgunakan RTH yang ada di Kota Bekasi. Atas tudingan dari Kawali, ia meminta agar pihak yang bersangkutan membuktikan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Sekali lagi saya bilang, sebagai pengelola kami tidak pernah menyalahgunakan RTH di Kawasan GOR. Ada batas patok nya jelas. Dan yang dipakai untuk Kawasan Wisata Kuliner itu berada dalam area milik Dinas Pariwisata dan Olahraga. Silahkan dicek ke dinas terkait dan buktikan kalau kami menyalahgunakan RTH”, tegasnya, Senin (26/10)
Mengenai capaian 30 % RTH di Kota Bekasi, ia tidak menampik bahwa Kota Bekasi masih sangat minim RTH. Oleh karena itu, dirinya sangat mendukung pemerintah dalam memenuhi ketercapaian RTH di Kota Bekasi.
“Saya sangat mendukung kelestarian lingkungan di Kota Bekasi. Makanya, dalam Kawasan Wisata Kuliner tidak ada satupun pohon yang kami tebang. Boleh dicek untuk pembuktian”, cetusnya.
Untuk memenuhi capaian 30 % RTH di Kota Bekasi, dirinya meminta setiap elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk memberikan sumbangsih saran demi kelestarian lingkungan hidup di Kota Bekasi. Bagi dia, untuk mengkritisi kurangnya RTH di Kota Bekasi bukan hanya kepada satu aspek saja, melainkan banyak aspek dan berbagai kajian mengenai lingkungan hidup.
“Ayo kita sama-sama beri masukan positif. Untuk Kawasan Wisata Kuliner itu semua tertuang jelas dalam MoU. Kalau memang ada yang salah, silahkan evaluasi. Untuk pemenuhan 30 % RTH di Kota Bekasi banyak yang harus di evaluasi. Jangan tendensius dan menyasar Kawasan Wisata Kuliner itu penyebab kurangnya capaian RTH di Kota Bekasi”, pungkasnya.(amg)