KanalBekasi.com – Menindaklanjuti isu adanya KTP-el WNA dan masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tindakan cepat dengan mengadakan pertemuan dengan KPU RI, Bawaslu RI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memandang terkait data dari 103 orang dari Warga Negara Asing (WNA) yang terselip dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat terselesaikan dengan baik, berat terjalinya sinergitas yang cepat antara Kemendagri dalam hal ini Ditjen Dukcapil, KPU RI, dan Bawaslu RI, sehingga menjadi clear and clean serta tidak agi ada perdebatan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Isu WNA Ber-KTP, Kemendagri: Mereka Tak Punya Hak Politik
Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa Secara yuridis KTP WNA sudah ada sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.
“Perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa syarat utama penduduk memiliki hak pilih adalah adalah WNI, baru selanjutnya memiliki KTP-el. Jadi, kita harus membangun pandangan publik terkait hal ini agar tidak ada kesalahan penyampaian dan pemahaman”, ujar Zudan.
Ia mengapresiasi dijalinnya sinergi yang lebih baik antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang telah berhasil menyisir dan menyelesaikan 103 KTP-el WNA (Warga Negara Asing) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data temuan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Hasilnya, 103 WNA yang masuk DPT sudah dipastikan dicoret dari daftar.
Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI juga sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019. Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama tersebut.
“Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” Tambah Zudan
Tim teknis, sambung Zudan, bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat. Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.
Ia memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.
“Perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).