Penumpang Kereta Diwajibkan Tes Genose, Begini Cara Kerjanya

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KCI lakukan Pengetatatn protokol kesehatan memasuk stasiun Kereta Api

PT KCI lakukan Pengetatatn protokol kesehatan memasuk stasiun Kereta Api

kanalBekasi.com – Kementerian Perhubungan memasang Genose di stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh sebagai alat pendeteksi virus Covid-19

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengingatkan agar calon penumpang kereta api diwajibkan untuk puasa selama satu jam sebelum melakukan tes menggunakan alat GeNose.

“Saya pikir itu satu hal yang mudah, puasa 12 jam saja bisa masa puasa 1 jam saja tidak,” ujar Menhub Minggu (31/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Program Vaksin Covid-19

Menurut dia, imbauan puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Ini dimaksudkan agar deteksi virus corona lebih maksimal

Selain diwajibkan untuk berpuasa, bagi calon penumpang kereta api perokok yang akan melakukan tes GeNose juga diimbau untuk tidak merokok satu jam sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Menhub Budi menyebut alat GeNose ini akan uji coba pada 5 Februari mendatang di Stasiun Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Sehingga penumpang yang sudah mendapatkan tiket dipastikan sudah di tes GeNose.

“Ini langkah yang bagus dari Kereta Api, mereka memberikan suatu kemudahan dan kemurahan dan tetap menjaga protokol Kesehatan,” katanya.

Sebagai informasi, GeNose merupakan alat yang mendeteksi virus melalui hembusan nafas yang di simpan di dalam kantung udara. Kemudian kantung udara dihubungkan ke alat GeNose yang sudah didukung Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan (AI). Sistem GeNose dapat mendeteksi virus dalam waktu 50 detik.

GeNose, alat deteksi virus corona buatan UGM telah resmi diizinkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebagai syarat perjalanan di keretaapi dan bus.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 yang menyebutkan penggunaan GeNose untuk syarat perjalanan keretaapi.

Aturan tersebut tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB