Penumpang Kereta Diwajibkan Tes Genose, Begini Cara Kerjanya

  • Whatsapp
PT KCI lakukan Pengetatatn protokol kesehatan memasuk stasiun Kereta Api

kanalBekasi.com – Kementerian Perhubungan memasang Genose di stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh sebagai alat pendeteksi virus Covid-19

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengingatkan agar calon penumpang kereta api diwajibkan untuk puasa selama satu jam sebelum melakukan tes menggunakan alat GeNose.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir itu satu hal yang mudah, puasa 12 jam saja bisa masa puasa 1 jam saja tidak,” ujar Menhub Minggu (31/1)

Baca Juga: Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Program Vaksin Covid-19

Menurut dia, imbauan puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Ini dimaksudkan agar deteksi virus corona lebih maksimal

Selain diwajibkan untuk berpuasa, bagi calon penumpang kereta api perokok yang akan melakukan tes GeNose juga diimbau untuk tidak merokok satu jam sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Menhub Budi menyebut alat GeNose ini akan uji coba pada 5 Februari mendatang di Stasiun Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Sehingga penumpang yang sudah mendapatkan tiket dipastikan sudah di tes GeNose.

“Ini langkah yang bagus dari Kereta Api, mereka memberikan suatu kemudahan dan kemurahan dan tetap menjaga protokol Kesehatan,” katanya.

Sebagai informasi, GeNose merupakan alat yang mendeteksi virus melalui hembusan nafas yang di simpan di dalam kantung udara. Kemudian kantung udara dihubungkan ke alat GeNose yang sudah didukung Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan (AI). Sistem GeNose dapat mendeteksi virus dalam waktu 50 detik.

GeNose, alat deteksi virus corona buatan UGM telah resmi diizinkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebagai syarat perjalanan di keretaapi dan bus.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 yang menyebutkan penggunaan GeNose untuk syarat perjalanan keretaapi.

Aturan tersebut tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (sgr)

Pos terkait