Masyarakat Diminta Laporkan RS yang Minta Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga medis yang mengikuti rapid tes Covid-19

Tenaga medis yang mengikuti rapid tes Covid-19

KanalBekasi.com – Pasien Covid-19 yang melakukan perawatan di Rumah Sakit diminta melapor bila pihak managemen Rumah Sakit meminta Down Payment (DP) atau uamng muka biaya perawatan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang meminta uang muka kepada pasien yang terpapar Covid-19. Ini menyusul adanya laporan pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang diminta untuk membayar DP.

Dari informasi yang ada, pasien Covid-19 melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Dan saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta rupiah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Cek, Orang dengan 17 Penderita Penyakit Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19

Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja. Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya psien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.

“Kondisi tersebut tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah,” tegas Wiku, Sabtu (30/1)

Wiku menjelaskan pihak Rumah Sakit harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan aturan, pasien Covid-19 sudah ditanggung negara.

“Kami mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” sambungnya.

Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, Wiku mengingatkan, ada sanksi yang bisa dikenakan. Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada.

“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut (aturan dalam penanganan Covid-19). Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini,” terang Wiku.

“Bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas Covid-19, di masing-masing daerahnya. Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat,” tandas Wiku.(sgr)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru