Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Sebanyak 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian diamankan dalam Operasi Wira Waspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, bersama Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar proyek konstruksi yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.

“Pada 8 April 2026 tersebutlah diamankan sejumlah 78 warga negara asing, yang patut diduga merupakan tka ilegal. Pada saat pelaksanaan operasi sedang bekerja proyek konstruksi dibilangan GIIG Delta Mas tersebut. WNA tersebut diduga ilegal karena pada saat itu tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor, dan ataupun izin tinggalnya,” kata Jaya Saputra dalam siaran pers di Kantor Imigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anggi Wicaksono menyebutkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, sementara sisanya masing-masing satu orang dari Vietnam dan Malaysia. Secara rinci, terdapat 76 WNA asal Tiongkok, satu asal Vietnam, dan satu asal Malaysia.

“Selanjutnya dari hasil identifikasi diketahui jenis izin tinggal dari 78 warga negara asing tersebut. 7 orang warga negara Tiongkok menggunakan izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Sementara itu, 1 warga negara Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan, dan 1 warga negara Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan untuk wisata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus bagi pemegang izin tinggal kunjungan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas mereka selama berada di Indonesia. Pemeriksaan juga difokuskan pada kemungkinan ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Anggi.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau jenis izin tinggalnya. Dengan demikian, mereka diduga bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sesuai dengan ketentuan(red)

 

Berita Terkait

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
Tahapan Pemilihan Kepala Desa Telah Dimulai, Desa Muktiwari Membentuk Anggota BPD
Wali Kota Bekasi Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Selasa, 14 April 2026 - 07:24 WIB

Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terbaru

Ilustrasi

BERITA UTAMA

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:13 WIB