KanalBekasi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hery terlihat keluar sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdekatan dengan momen pelantikannya. Hery sebelumnya baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026).
Dengan demikian, penetapan tersangka terjadi hanya enam hari setelah ia resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan masih terus mendalami peran Hery dalam dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang diduga melibatkan jaringan luas serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







































