KanalBekasi.com – Sekertaris Kecamatan Jati Asih E Koswara menyambut baik inisiatif pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri dan tim teknis dalam sosialisasi program “RW Keren”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para Ketua RW mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
Ia mengungkapkan bahwa diskusi hukum ini merupakan langkah positif yang dilakukan di awal sebelum pelaksanaan agenda dimulai. Tujuannya adalah membekali para pengurus RW dengan kemampuan (skill) untuk memahami aturan main pengadaan barang dan jasa serta implikasi hukum jika terjadi penyimpangan.
“Kami ingin memastikan para RW memiliki pemahaman hukum yang kuat. Dengan begitu, semua pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan jalurnya , sehingga tidak ada dampak hukum yang merugikan mereka di akhir kegiatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program RW Keren, yang merupakan gagasan Wali Kota Bekasi, difokuskan pada pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan sarana penunjang lingkungan, mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga kebersihan. Melalui kegiatan ini, kebutuhan mendasar di tingkat akar rumput diharapkan dapat terpenuhi secara efektif.
Menanggapi kekhawatiran para RW mengenai pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Rp100 juta, pihak kecamatan memastikan bahwa pelaksanaan pada tahun sebelumnya (pilot project) telah berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh laporan dinyatakan sesuai dan tidak ditemukan masalah fatal.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tahun lalu semuanya dinilai baik. Terkait keluhan administrasi yang dianggap rumit, hal itu dikarenakan tahun lalu adalah proyek percontohan yang belum memiliki patokan baku,” tambahnya.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah merancang sistem administrasi yang lebih terstandarisasi. Selain itu, para RW juga telah mengusulkan adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan belanja yang jelas.
“Harus ada guidance atau panduan baku mengenai apa yang diperbolehkan, seperti pekerjaan konstruksi mikro mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Ini sedang dimatangkan agar perencanaan tahun ini jauh lebih mantap,” pungkasnya.
Sementara itu Inisiator kegiatan Binsar Manurung mengapresiasi pihak Kecamatan, Kelurahan dan RW yang ikut partisipasi pada kegiatan ini. Kegiatan diskusi hukum ini kami selenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi pengurus lingkungan mengenai tata kelola dana hibah penataan RW. Sejalan dengan arahan Pemerintah Kota Bekasi,
“Terima kasih untuk Pak Kasi Intel, Pak Camat dan para RW yang sudah hadir, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi warga.” tukasnya.(red)








































