Cek, Orang dengan 17 Penderita Penyakit Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vaksin Corona

Ilustrasi Vaksin Corona

KanalBekasi.com – Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/01/2021) lalu, ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Baca Juga: Pesan Walikota Usai Disuntik Vaksin: Masyarakat Tak Perlu Was-was

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;

2. Wanita hamil dan menyusui;

3. Berusia di bawah 18 tahun;

4. Tekanan darah di atas 140/90;

5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

16. Menderita HIV

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC). Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19. (sgr)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru