KanalBekasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik rumahan tersebut memproduksi kosmetik ilegal dengan memperkerjakan 11 orang karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku dalam memproduksi kosmetik buatannya diduga menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin.
“Kami amankan pabrik rumahan tersebut karena menggunakan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar,” kata Yusri, Senin (½ )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Amankan Kosmetik Selundupan Senilai Rp 67 Miliar
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 12 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS, sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.
Yusri juga menegaskan, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.
Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak 2018.
“Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun,” pungkasnya.
Kosmetik tersebut, sambung Yusri, dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pemilik juga merekrut sejumlah orang untuk dijadikan distributor.
“Produk sudah beredar hampir di seluruh Pulau Jawa. Kami menangkap beberapa reseller yang memang ditugaskan oleh tersangka mendistribuksikan produknya ke seluruh Jawa,” ucap dia.
Yusri menyampaikan, per kilogram dijual dengan harga Rp 60 ribu. Sementara, per lembarnya berkisar Rp 2.500 sampai Rp 3.000.
“Omsetnya kurang lebih 100 juta per bulan selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang ada,” ucap dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(sgr)








































