Selain Pemilik, Polisi Juga Tangkap Reseller Kosmetik Ilegal di Bekasi

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Yusri Yunus (net)

Kombes Pol Yusri Yunus (net)

KanalBekasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik rumahan tersebut memproduksi kosmetik ilegal dengan memperkerjakan 11 orang karyawan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku dalam memproduksi kosmetik buatannya diduga menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin.

“Kami amankan pabrik rumahan tersebut karena menggunakan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar,” kata Yusri, Senin (½ )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Amankan Kosmetik Selundupan Senilai Rp 67 Miliar

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 12 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS, sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.

Yusri juga menegaskan, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.

Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak 2018.

“Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun,” pungkasnya.

Kosmetik tersebut, sambung Yusri, dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pemilik juga merekrut sejumlah orang untuk dijadikan distributor.

“Produk sudah beredar hampir di seluruh Pulau Jawa. Kami menangkap beberapa reseller yang memang ditugaskan oleh tersangka mendistribuksikan produknya ke seluruh Jawa,” ucap dia.

Yusri menyampaikan, per kilogram dijual dengan harga Rp 60 ribu. Sementara, per lembarnya berkisar Rp 2.500 sampai Rp 3.000.

“Omsetnya kurang lebih 100 juta per bulan selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang ada,” ucap dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(sgr)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB