Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) resmi menetapkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman kekinian. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sekaligus mendorong pola hidup yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mulai diberlakukan pada 14 April 2026. Dalam regulasi ini, Kemenkes memperkenalkan sistem label “Nutri Level” yang wajib dicantumkan pada produk minuman siap saji, terutama yang diproduksi oleh usaha skala besar.

Melalui sistem Nutri Level, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk. Label ini dibagi menjadi empat tingkatan, yakni A hingga D. Level A dan B menunjukkan kandungan yang lebih rendah, sedangkan level C dan D menandakan kandungan yang lebih tinggi sehingga disarankan untuk dibatasi konsumsinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenkes menilai konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, seperti Obesitas, Hipertensi, Penyakit jantung, Stroke, serta Diabetes tipe 2. Selain berdampak pada kesehatan individu, kondisi ini juga meningkatkan beban biaya kesehatan nasional, termasuk lonjakan biaya pengobatan penyakit gagal ginjal dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun kategori minuman yang akan menggunakan label ini mencakup berbagai minuman populer seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus. Label Nutri Level nantinya dapat ditemukan di berbagai media, mulai dari menu, kemasan, aplikasi pemesanan makanan, hingga materi promosi seperti brosur dan spanduk.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada pelaku usaha minuman siap saji skala besar dan belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penentuan tingkat Nutri Level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap kandungan gula, garam, dan lemak yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya gizi seimbang, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia juga dapat meningkat dalam jangka panjang.(red)

 

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB