KanalBekasi.com – Lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 membuat geger warga Kota Bekasi. Sejumlah wajib pajak mendadak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Fenomena ini memicu keresahan, lantaran banyak warga merasa tidak pernah memiliki tunggakan sebesar itu. Salah satu kasus yang mencuat, seorang wajib pajak yang biasanya hanya membayar sekitar Rp200 ribu per tahun, tiba-tiba ditagih hingga Rp311 juta.
Keluhan serupa juga ramai di media sosial. Salah satunya disuarakan akun @arief_bekasi yang mengaku muncul tunggakan dari tahun 1998 hingga 2003, meski dirinya merasa rutin membayar pajak setiap tahun. Warga pun menyebut fenomena ini sebagai “piutang gaib”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga, persoalan ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya piutang PBB dalam laporan keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Namun, alih-alih diselesaikan secara internal, piutang tersebut justru dibebankan kepada wajib pajak.
Sejumlah pihak menjelaskan, lonjakan tagihan bukan terjadi secara tiba-tiba. Nilai besar tersebut merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang terjadi dalam jangka waktu panjang.
Pertama, adanya tunggakan pajak yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun dan tetap tercatat dalam sistem. Kedua, denda administrasi yang terus bertambah seiring waktu, sehingga membuat nilai tagihan membengkak.
Selain itu, riwayat kepemilikan properti juga menjadi faktor. Dalam beberapa kasus, tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya ikut terbawa ke pemilik baru. Ditambah lagi, pembaruan sistem pajak daerah kini menampilkan seluruh riwayat tunggakan secara lebih transparan, termasuk yang sebelumnya tidak terlihat.
Namun di lapangan, persoalan ini diduga tidak lepas dari masalah administrasi. Mulai dari ketidaksinkronan data saat migrasi sistem hingga potensi kesalahan dalam pengelolaan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah Pemerintah Kota Bekasi justru menuai kritik. Warga diminta menunjukkan bukti pembayaran lama sebagai syarat klarifikasi. Kebijakan ini dinilai memberatkan, terutama bagi mereka yang tidak lagi menyimpan dokumen pembayaran puluhan tahun lalu.
Akibatnya, tidak sedikit warga yang terancam tetap menanggung tagihan dengan nilai besar yang asal-usulnya belum jelas.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status PBB properti yang dimiliki, terutama saat melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap kebijakan fiskal di Kota Bekasi, sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal akuntabilitas pengelolaan data pajak oleh pemerintah daerah.(rob)






































