KanalBekasi.com – Rencana pencairan dana bantuan Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi diminta untuk ditunda. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak terburu-buru merealisasikan anggaran tersebut sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai.
Menurut Sardi, langkah penundaan ini bukan tanpa alasan. Ia menilai, proses audit yang tengah berjalan menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh administrasi keuangan daerah berjalan sesuai aturan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus RW.
“Pencairan bisa dilakukan setelah pemeriksaan BPK selesai. Saat ini kan masih berproses, jadi sebaiknya ditunggu dulu,” kata Sardi, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, DPRD akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai dasar dalam menentukan sikap terkait kebijakan anggaran tersebut. Dengan begitu, rekomendasi yang dikeluarkan nantinya benar-benar berbasis evaluasi menyeluruh.
“Melalui LHP, kita bisa melihat bagaimana penilaian BPK terhadap LPJ RW se-Kota Bekasi. Dari situ baru DPRD bisa memberikan rekomendasi yang tepat,” ujarnya.
Sikap ini sekaligus menjadi respons atas informasi sebelumnya yang menyebutkan dana bantuan tersebut sudah bisa dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama ada pengajuan dari wilayah.
Namun, Sardi mengingatkan agar kebijakan keuangan tidak diambil secara tergesa-gesa. Ia khawatir, pencairan tanpa menunggu hasil audit justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau ingin tertib administrasi, sebaiknya semua proses ditahan dulu sampai audit selesai,” tegasnya.
Terkait kepastian waktu, DPRD memperkirakan hasil audit BPK akan rampung pada pertengahan tahun ini. Dengan demikian, pencairan dana bisa dilakukan setelah ada kejelasan atas laporan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan Juni sudah selesai, sehingga semuanya bisa lebih jelas,” pungkasnya. (Rob)