KanalBekasi.com – Polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut-sebut sebagai “piutang gaib” tengah jadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku menerima tagihan dengan nominal fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, padahal merasa tidak memiliki tunggakan.
Keresahan ini mencuat di media sosial. Salah satu warga melalui akun @arief_bekasi mengungkap adanya tagihan lama dari tahun 1998 hingga 2003 yang tiba-tiba muncul. Padahal, ia mengklaim selama ini rutin menunaikan kewajiban pajaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebut saat ini sedang dilakukan penelusuran menyeluruh untuk mencari sumber persoalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus seperti ini sedang kami dalami. Kami ingin tahu di mana letak kesalahannya, apakah dari sisi sistem atau faktor lain,” kata Solikhin, Senin (20/4).
Lebih lanjut, munculnya tagihan dengan angka tidak wajar sangat dimungkinkan terjadi akibat kesalahan teknis, baik karena faktor manusia maupun sistem yang belum sempurna. Terlebih, proses pencetakan dilakukan secara massal sehingga celah kesalahan tetap ada.
“Kalau angkanya tidak realistis, itu pasti ada yang keliru. Bisa karena human error atau sistem. Ini yang sedang kami perbaiki,” ujarnya.
Solikhin mengakui dirinya cukup terkejut saat mengetahui adanya laporan tagihan bernilai besar tersebut. Meski demikian, ia menegaskan jumlah kasusnya tidak masif, namun tetap menjadi perhatian serius instansinya.
Sebagai langkah konkret, Bapenda Kota Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang merasa dirugikan untuk datang langsung melakukan klarifikasi. Ia memastikan pelayanan tetap berjalan normal tanpa pembatasan.
“Kami siap melayani pengaduan. Silakan masyarakat datang ke kantor Bapenda pada hari kerja, kami akan bantu cek dan selesaikan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Bagi Bapenda, laporan dari masyarakat justru menjadi bahan evaluasi penting dalam membenahi sistem administrasi pajak ke depan.
“Ini jadi masukan bagi kami untuk memperketat proses, terutama dalam pencetakan massal. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang,” pungkasnya.
Bapenda Kota Bekasi menargetkan perbaikan sistem dan validasi data dapat segera rampung, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah tetap terjaga. (Rob)






































