KanalBekasi.com — Tragedi ledakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Cimuning tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga menyingkap persoalan serius. Masih rendahnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Bekasi.
Di balik insiden yang merenggut enam nyawa tersebut, dari seluruh korban meninggal dunia, hanya dua orang yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, A. Fauzan, menyebut kedua korban tersebut merupakan pekerja yang tengah bertugas saat kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban yang terdaftar itu sedang bekerja ketika insiden terjadi, sehingga seluruh haknya dijamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fauzan, Senin (20/4/2026).
Keduanya sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit, dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Total biaya perawatan disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Selain itu, santunan juga telah diberikan kepada ahli waris masing-masing korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang berujung fatal.
Namun di sisi lain, empat korban lainnya yang turut meninggal dunia justru tidak mendapatkan perlindungan serupa. Mereka diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, jumlah pekerja yang telah terlindungi di Kota Bekasi masih jauh dari ideal. Dari sekitar 1,2 juta tenaga kerja, baru sekitar 517 ribu yang tercatat sebagai peserta aktif.
Artinya, lebih dari separuh pekerja di kota ini masih berada di luar jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fauzan menegaskan, rendahnya cakupan tersebut menjadi tantangan besar, terutama dalam menjangkau pekerja sektor informal yang dinilai paling rentan terhadap risiko kerja.
“Ini jadi momentum evaluasi bersama. Perlindungan pekerja bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan yang sangat mendasar,” paparnya.
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong berbagai program, termasuk inisiatif perlindungan bagi pekerja informal agar lebih mudah mengakses jaminan sosial.
Peristiwa di Cimuning kini menjadi pengingat keras bahwa risiko bisa datang tanpa diduga. Tanpa perlindungan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. (Rob)






































