KanalBekasi.com – Penataan kawasan di wilayah Bekasi Timur mulai digencarkan Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah bangunan tak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Nonon Sonthanie, Rawa Baru akhirnya ditertibkan dalam operasi gabungan, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini disalahgunakan. Selain menempati jalur hijau, bangunan-bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas saluran air hingga badan jalan, yang memicu persoalan klasik seperti kemacetan dan genangan saat hujan.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ia memastikan seluruh proses telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan beberapa kali. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban harus dilaksanakan,” ujarnya di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 72 bangunan dibongkar dengan cakupan area sekitar satu kilometer. Petugas dari Dinas Tata Ruang bersama Satpol PP diterjunkan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Tak berhenti pada penertiban, pemerintah juga menyiapkan rencana lanjutan untuk menata kembali kawasan tersebut. Fokus utamanya adalah memperbaiki infrastruktur yang selama ini terganggu akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Arief, pelebaran jalan akan dilakukan guna meningkatkan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, perbaikan sistem drainase menjadi prioritas agar kawasan tersebut tidak lagi rawan tergenang.
“Penataan ini bertujuan agar fungsi ruang kembali optimal dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di titik-titik lain yang masih ditemukan pelanggaran tata ruang.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak memanfaatkan lahan secara ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak. (Rob)





































