KanalBekasi.com – Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik yang akan berdampak pada tahun 2027. Melalui regulasi terbaru, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan mulai dikenakan pajak seperti kendaraan pada umumnya, meski tetap disertai insentif tertentu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kemampuan fiskal daerah akan tertekan bila tidak melakukan sejumlah kebijakan. Kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur. Namun ia mengaku optimis dukungan masyarakat dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tersebut
“Optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap akan meningkat, terlebih manfaat yang dirasakan, khususnya infrastruktur jalan,’ katanya, Rabu (22/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.
Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya (apakah termasuk BEV atau tidak). Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Berikut Dasar Perhitungan Pajak
Rumus pajak kendaraan di Jawa Barat:
PKB = NJKB × Tarif × Koefisien
Opsen PKB = PKB × 66%
Total = PKB + Opsen + SWDKLLJ + administrasi
Keterangan:
- NJKB = Nilai jual kendaraan (harga dasar pajak)
- Tarif PKB (mobil pertama) ≈ 1,12%
- Opsen = tambahan pajak daerah (66%)
- SWDKLLJ ≈ Rp143.000 (mobil)
⚡ Khusus Kendaraan Listrik
- Dulu: 0% (bebas PKB)
- Sekarang (2026): tetap kena pajak, tapi dapat insentif/potongan
- Artinya: pajak tidak nol lagi, tapi lebih murah dari mobil bensin
📊 Contoh Hitungan Pajak Mobil Listrik
- Skenario TANPA insentif (full tarif)
Misal:
- NJKB = Rp300.000.000
- Tarif = 1,12%
Hitung:
- PKB = 300 jt × 1,12% = Rp3.360.000
- Opsen = 66% × 3.360.000 = Rp2.217.600
- SWDKLLJ = Rp143.000
Total pajak = ± Rp5.720.600 / tahun
- Skenario DENGAN insentif (misal diskon 90%)
Ini yang realistis untuk mobil listrik sekarang.
- PKB awal = Rp3.360.000
- Diskon 90% → bayar PKB = Rp336.000
- Opsen = 66% × 336.000 = Rp221.760
- SWDKLLJ = Rp143.000
Total pajak = ± Rp700.000 / tahun
- Skenario insentif penuh (masa awal EV dulu)
- PKB = 0
- Opsen = 0
- Hanya bayar SWDKLLJ + admin
Total ≈ Rp150.000 – Rp200.000 / tahun





































