UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Mewajibkan asisten rumah tangga (ART) Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Peraturan tersebut mengubah status pekerja domestik, tetapi juga berpotensi menambah beban biaya bagi para pemberi kerja, khususnya rumah tangga kelas menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beleid ini, majikan wajib memenuhi berbagai hak pekerja yang sebelumnya kerap diabaikan. Mulai dari tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga hak cuti kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

“PRT berhak… mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang… mendapatkan jaminan sosial kesehatan… dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 15.

Dengan aturan tersebut, hubungan kerja PRT kini semakin menyerupai pekerja formal, yang berdampak langsung pada struktur pengeluaran rumah tangga.

Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT?

BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan Iuran jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW,” tulis Pasal 16 ayat 2.

BPJS Ketenagakerjaan

Pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” sebut Pasal 16 ayat 4.

Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga

Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan penempatan PRT. Salah satunya terkait pemotongan gaji:

“P3RT dilarang… memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT,” tulis UU tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi pekerja.

“Menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT,” tulis Pasal 28 (b).

Larangan lainnya termasuk penempatan kerja yang tidak sesuai hingga praktik pemaksaan kontrak.

“Menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau memaksa… tetap terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian,” tulis UU tersebut.

Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.(red)

Berita Terkait

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB