KanalBekasi.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Koswara Hanafi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dalam hal absensi dan kinerja. Menurutnya, evaluasi terkait kehadiran dan kinerja terus mengalami penurunan.
”Saya menyayangkan masih banyaknya ASN di Kota Bekasi yang membolos dalam hal absensi kehadiran kerja,” katanya di Kantor Pemkot Bekasi, Selasa (14/8).
Lebih lanjut Koswara mengingatkan, ASN harus disiplin. Artinya, bukan hanya agenda file, tanda tangan dan finger print saja, tetapi disipilin dalam hal peningkatan kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingatkan, setiap ASN berhadapan dengan tanggung jawab terhadap masyarakat, ada aturan yang mengikat, dan ada kinerja yang di pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Koswara juga menyayangkan terkait 50 orang ASN yang membolos pada Senin, (13/8) kemarin. Dirinya akan memberi sanksi terhadap para ASN yang melanggar aturan.
Sanksi berat ASN
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), Maret lalu kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.(sgr)







































