KanalBekasi.com – Puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah Irigasi di Rt 03, Rw 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, ditertibkan, Kamis (21/2).
Dalam aksi penertiban tersebut, seorang warga setempat terlibat keributan dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
“Kan saya sudah bilang minta waktu untuk kami bongkar sendiri, kalau mau bangunan yang disebelah sana dulu,” teriak salah seorang warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Tri Adhianto : Harusnya Satpol PP Lebih Aktif dan Responsif
Mendengar teriakan korban penggusuran, salah seorang anggota Satpol PP Kota Bekasi, kemudian menghampiri warga dan menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Anda jangan mengulur-ulur waktu, ini sudah jelas perintahnya, kami hanya melakukan pengamanan dan pengawasan agar tertib,” ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Bakal Tertibkan Pedagang Hewan Bandel
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Margajaya, Heru Kurniawan, mengatakan sebelum dilakukan penertiban, warga telah diberikan surat peringatan sejak tahun 2017 yang lalu.
“Kemudian pada tahun 2018 kami juga berikan surat peringatan kepada mereka dan tahun 2019 ini kami tertibkan karena berdiri di atas tanah Irigasi,” katanya.
Heru juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, warga juga sudah diajak bermusyawarah untuk melakukan pembongkaran bangunan semi permanen yang di dominasi oleh rumah kontrakan dan warung.
“Sudah ada pertemuan dan kita minta dibongkar sendiri dan bangunan yang digusir kali ini sekitar 13 bangli,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, mengatakan pihaknya menerjunkan sekitar 20 anggotanya untuk melakukan pengamanan pada penertiban bangunan liar kali ini.
“Sekitar 20 anggota kami terjunkan disini, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi dan Satpol PP di Kecamatan setempat,” bebernya.
Terpisah salah seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang siomay, mengakui bahwa sebelum pembongkaran terjadi, memang pihak terkait sudah melayangkan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut lantaran dibangun bukan pada tempatnya.
Hanya saja, aku dia, warga hanya meminta sedikit waktu untuk membongkar bangunan milik mereka, sehingga tidak perlu diratakan dengan menggunakan alat berat.
“Kami hanya meminta waktu untuk membongkar bangunan yang ada, bukan langsung diratakan menggunakan alat berat,” tutur pria yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut.
Pada aksi penertiban bangunan liar tersebut, satu unit beko dikerahkan untuk meratakan bangunan yang tergolong semi permanen di lokasi.(gir)







































