Dewan Tetap Desak Kartu Sehat Diaudit

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Sehat

Kartu Sehat

KanalBekasi.com – Kartu Sehat Berbasis NIK masih menuai polemik usai Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran diberhentikannya sementara Pemberhentian layanan Kartu Sehat. Surat Edaran bernomor 440/7894/Dinkes tentang Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda KS NIK Tahun 2020 yang terbit pada 29 November 2019 berisi tentang pasal dan point yang menyebut alasan pemberhentian sementara Kartu Sehat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Evi mufrinungtisas mengatakan secara Institusi Dewan akan mengambil sikap terkait polemik KS-NIK dan bagaimana kelanjutan program kseshatan tersebut pasca Judisial review. Soal Audit yang pernah menjadi wacana menurutnya sudah di konsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah diperkenankan.

Baca Juga: Kartu Sehat Masih Berlaku di 2020, Ini Peraturan yang Berubah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya bagaimana semuanya sesuai dengan peraturan Undang-undang dan apabila Kartu Sehat harus diintegrasikan dengan BPJS tinggal bagaimana sistem pelaksanaanya nanti,” kata Evi, Kamis (26/12)

Anggaran KS , sambung Evi, sudah disahkan dalam APBD Kota Bekasi tahun 2020 tinggal bagaimana pemanfatannya. Menurutnya BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Bila mereka punya kemampuan membayar premi mandiri kenapa harus menggunakan premi yang disubsidi,” tambahnya

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan program Pelayanan Kesehatan andalan Pemkot Bekasi memasuki tahap baru setelah adanya rekomendasi KPK Bidang Pencegahan dan sejumlah aturan pemerintah lainnya  agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran atau Double cost antara klaim pembiayaan KS NIK dengan BPJS Kesehatan milik Pemerintah Pusat.

“Hanya saja ada beberapa perubahan dari segi penamaan program hingga sasaran kepesertaan program. Program KS NIK namanya akan disesuaikan  menjadi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Tahun 2020,” kata Sajekti.

Selain itu, adanya Program Pembiayaan Kesehatan yang dilakukan Pemkot Bekasi berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.007/PUU-III/2005 tentang Jaminan Sosial memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub sistem jaminan sosial di daerahnya. (sgr)

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru