KanalBekasi.com – Pemkot Bekasi melarang Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi merujuk pasien Covid-19 keluar Kota Bekasi.
Himbauan tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 440/25286/Dinkes. Dalam surat edaran tersebut Wali Kota menghimbau diantaranya:
- Pasien warga Kota Bekasi dengan indikasi Covid-19 dilarang dirujuk keluar Bekasi
- Seluruh Rumah Sakit yang nama-namanya tercantum dalam surat edaran ini wajib menampung pasien Covid-19 sesuai dengan jumlah ruang isolasi yang dimiliki Rumah Sakit
- RSUD Chasbullah adalah rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien dengan indikasi Covid-19
- Apabila daya tampung ruang isolasi diseluruh rumah sakit di Kota Bekasi penuh maka akan dipersiapkan Islamic Centre dan Stadion Patriot Candrabhaga
- Daftar rumah rujukan kini terlamapir
Baca Juga: Skenario Pemkot Bila Corona Berstatus KLB di Bekasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumya Pemkot Bekasi telah melakukan simulasi Rapit Tes sebanyak 365 tenaga medis terdiri dari 65 analis kesehatan dan 300 tenaga kesehatan diantaranya petugas puskesmas dibantu aparatur di 12 kecamatan.
Sasaran pemeriksaan memprioritaskan lingkungan warga yang sudah dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang hingga kini berjumlah kurang lebih 240 orang, ditambah 15 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah warga yang masuk kriteria prioritas yang perlu di cek rapid tes sebanyak 770 orang warga. (adv/hms)







































