KanalBekasi.com – Pemprov Jabar resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Bekasi dan Depok. Kebijakan ini berlaku 6 April 2026 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, warga Bekasi dan Depok cukup membawa STNK serta KTP pemilik saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat. Aturan ini diharapkan menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kini tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama. Cukup STNK dan identitas pemilik saat ini khusus di Bekasi dan Depok,” kata Dedi, Kamis (9/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik awal.
“Siapa pun yang menguasai kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan, dengan opsi melanjutkan proses balik nama bila diperlukan,” bunyi aturan itu.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya. Kondisi ini kerap membuat wajib pajak menunda bahkan mengabaikan kewajiban mereka.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak meningkat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Penerimaan pajak kendaraan akan terus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur terutama peningkatan kualitas jalan di Jawa Barat.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini hanya perlu menyiapkan: e-KTP asli dan fotokopi serta STNK asli dan fotokopi. Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, dokumen BPKB asli tetap wajib dilampirkan.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa BPKB untuk pembayaran pajak tahunan di sejumlah wilayah yang berada dalam koordinasi Polda Metro Jaya, seperti Depok, Bekasi, hingga Cikarang. (red)







































