KanalBekasi.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) online tingkat SMP tahun ajaran 2018-2019, telah berakhir. Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mendata sebanyak 2.988 calon siswa tidak terakomodir di sekolah negeri dekat tempat tinggalnya.
“Kita akan menerjunkan tim untuk menyisir siswa yang belum bersekolah. Informasi yang kita terima akan segera kita tindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, Selasa (17/7).
Dia menegaskan, sampai saat ini, pihaknya tetap berpegang terhadap regulasi yakni Perwal Nomor: 420/Kep.287.Disdik/V/2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun ajaran 2018-2019. Namun, jika ada kebijakan lain pasca PPDB online, maka Disdik selaku dinas teknis akan mengikuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melaporkan terkait pelaksanaan PPDB online ini kepada pimpinan. Dan sampai saat ini masih tetap berpegang terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mencatat PPDB online di 49 SMP negeri di Kota Bekasi, tahap 1 pada tanggal, 3-7 Juli 2018, diketahui:
1. Total Daya tampung : 14.927 Kursi
2. Jumlah Pendaftar : 22.435 siswa
3. Hasil Seleksi : 13.077 siswa
4. Lapor diri : 12.758 siswa
5. Tidak Lapor diri : 319 siswa
6. Sisa Daya tampung : 2.169 kursi
Sedangkan, pada Tahap 2 Pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri pada tanggal, 10-14 Juli 2018, diketahui:
1. Total daya tampung : 2.147 Kursi (sisa tahap 1 dikurangi 22 Kursi dikarenakan terdapat siswa yang tidak naik kelas pada tingkat 7)
2. Jumlah Pendaftar : 5.050 siswa
3. Hasil Seleksi : 2.105 siswa
4. Lapor diri : 2.094 siswa
5. Tidak Lapor Diri : 53 Siswa
6. Sisa Daya Tampung : 95 Kursi
Ali menambahkan, berdasarkan laporan dan hasil evaluasi kegiatan PPDB online SMP Negeri tahun ajaran 2018/2019, telah resmi berakhir pada tanggal 16 Juli 2018. Karena itu, tidak ada penambahan Rombongan Belajar (Rombel) di SMP negeri.
“Tidak ada penambahan rombel. Karena kita mengacu kepada jukni yang ada,” katanya.
“Kami melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika terdapat ketidakpuasaan atau indikasi kecurangan selama proses pelaksanaan PPDB, dapat disampaikan melalui kanal situs pengaduan.bekasikota.go.id dan Call Center Pemerintah Kota Bekasi di 1500-444,” tandas Ali.(sgr/adv)







































