KanalBekasi.com – Boneka Bang Bek dan Mpo Asih, resmi mendapat Hak Cipta berdasarkan Surat Pencataan Ciptaan yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang di tandatangi oleh Dirjen HAKI, Dr.Freddy Harris per tanggal 15 febuari 2018.
Sebelumnya, Boneka Bang Bek dan Mpo Asih ini, adalah pemenang dari Lomba maskot boneka yang diselenggarakan pada tahun 2017 lalu. Pemenangnya adalah Anton Nugroho.
Bang Bek, sebutan bagi boneka pria dengan gaya jagoan asal bekasi mengenakan kostum pangsi hitam dan sendal dan kumis tebal “baplang” melambangkan jawara Bekasi. Sedangkan, untuk boneka perempuannya di beri nama Mpok Asih. Boneka perempuan lucu itu mengenakan kostum encim yang melambangkan wanita asal Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian Surat Pencatatan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asih yakni Anton Nugroho yang selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asih dengan jenis ciptaan “Seni Gambar” dan Judul Ciptaan ” Bang Bek & Mpo Asih”.
Surat Pencatatan Hak Cipta atau Produk Hak ini sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana hak cipta tersebut memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan oleh Pencipta Bang Bek dan Mpo Asih, Anton Nugroho kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Makbullah disaksikan para pelaku usaha industri boneka dan peserta yang ikut serta dalam acara Festival Boneka Bekasi di Pasar Proyek Trade Center Bekasi, Sabtu (17/3).(sgr/hms)







































