KanalBekasi.com – Kementerian Perhubungan RI, mengeluarkan kebijakan penurunan tarif parkir bagi kendaraan yang menggunakan lahan parkir milik pemerintah. Tarif semula yang ditetapkan sebesar Rp 10000, turun menjadi Rp 5000 per hari.
Selain itu, tarif transportasi umum transjabodetabek juga ikut mengalami penurunan yakni Rp 20000 menjadi Rp 10000.
“Kami berharap dengan tarif yang telah diturunkan ini, masyarakat bisa menggunakan transportasi umum, khusunya para pengguna kendaraan pribadi, mereka beralih ke transjabodetabek,” ujar Menhub, Budi Karya Sumadi kepada awak media, Minggu (18/3) di Mega City Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini masyarakat belum memanfaatkan lahan parkir dan bus transjabodetabek secara maksimal. Hal itu disebabkan, lantaran kebijakan tersebut baru diterapkan sekitar sepekan lalu.
Saat ini, Kemenhub mencatat bahwa okupensi terhadap transjabodetabek baru mencapai angka 30 persen.
“Karena salah satu aturan dari paket kebijakan yang kami keluarkan itu adalah pemberian jalur khusus bagi bus, maka kami sangat berharap bus lebih diminati masyarakat, kalau okupensinya rendah kan jadi useless. Padahal dari Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), Royal dan Blue Bird telah menyediakan 48 bus. Ini jadi salah satu yang harus kita pikirkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum PPD, Putu Panca Yasa mengatakan saat ini waktu tempuh bus transjabodetabek dari Bekasi ke Jakarta hanya 1 jam, lebih cepat 30 menit dari biasanya.
“Saya pikir menggunakan trans jabodetabek sekarang lebih efisien. Dari waktu tempuh, kemudian fasilitas bus yang memadai, pakai ac, wifi, ada colokan dan sekarang harganya diberi promo murah,” tandas dia.(sgr)







































