Distaru Pastikan IMB Green River City Bekasi, Belum Diterbitkan

Rabu, 25 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Green River City,net

Green River City,net

KanalBekasi.com – Plt Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Koswara menyatakan, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kawasan perumahan Green River City, di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, belum diterbitkan, menunggu proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, terkait keabsahan materi dokumen administrasi tanah.

Meski demikian, PT Artha Bangun Pratama, selaku pemohon ijin peruntukan kawasan perumahan diatas lahan seluas 160.500 m2, telah mengantongi rekomendasi rencana tapak atau siteplan yang diregister dengan nomor, 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VIII/2012.

“Rekomendasi rencana tapak atau siteplan tersebut sebagai dasar penerbitan IMB,” kata Koswara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), mengeluarkan rekomendasi rencana tapak atau siteplan, PT Artha Bangun Pratama, pada tanggal 27 Agustus 2012 lalu, dengan nomor 018/Rekom, berdasarkan persyaratan yakni,
1. TKPRD/IV/2012 tanggal 27 April 2012
2. Izin lokasi nomor 503/Kep 283/BPPT/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012
3. Rekomendasi pail banjir No.551.1/750/Dishub/5/2012 tanggal 17 April 2012
4. Berita acara AMDAL nomor.660.1/1027/BPLH.AMDAL/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012
5. Rekomendasi AMDAL Lali No.551.1/750/Dishub/V/2012 tanggal 15 Mei 2012
6. Rekomendasi peruntukan penggunaan lahan nomor 653/2391/Distako/Rekom.PPL.416/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012

Koswara mengemukakan, proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung, mucul pada tahun 2013. Sedangkan, rekomendasi rencana tapak atau siteplan lebih dahulu diterbitkan tahun 2012 lalu.

PT Artha Bangun Pratama memperoleh sertipikat dari PT Industri Sandang Nusantara yakni perusahaan milik BUMN.

“Proses hukum muncul setelah diterbitkannya rekomendasi rencana tapak atau sitepan. Dan sampai saat ini dipastikan IMB tersebut belum diterbitkan,” ujar dia.

Sedangkan, rekomendasi rencana tapak atau siteplan ditambakan Koswara, bukan bukti kepemilikan tanah. Karena, kewenangan penerbitan administrasi resmi terkait pertanahan adalah Badan Pertanahan Negara (BPN).(sgr)

Berita Terkait

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Berita Terbaru