KanalBekasi.com – Pengamat Perkotaan Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menyayangkan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, menutup kantor pelayanan publik secara serentak, pada hari Jumat (27/7) kemarin. Aksi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari aparatur pemerintah setempat.
“Fungsi pemerintahan adalah melakukan pelayanan publik. Pelayanan publik harus dilakukan secara profesional,” katanya, Sabtu (28/7).
Bahkan, Kepala Prodi Ilmu Administrasi Negara, Unisma 45 ini juga menyesalkan, jika terbukti birokrasi yang selama ini terjadi dilingkungan Pemkot Bekasi, berkaitan dengan kepentingan politik. Sebab, kinerja aparatur yang profesional kepada masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan kantor pelayanan publik secara bersamaan kemarin lanjut dia, menggambarkan sistem kinerja aparatur pemerintahan tersebut, dinilai buruk.
Tindakan mogok kerja ASN Pemkot Bekasi, mirip aksi yang biasa dilakukan serikat buruh ketika mengalami kekecewaan terhadap kebijakan pimpinan di perusahaan swasta.
Karena itu, Adi berharap aparatur Pemkot Bekasi, yang penghasilannya selama ini dari hasil pembayaran pajak rakyat, tidak melakukan aksi mogok kerja sehinga merugikan kepentingan masyarakatnya.
Jika hal serupa terjadi, maka masyarakat yang dirugikan atas pelayanan publik tersebut, berhak mengadukan ke Ombudsman.
“Karena didalam undang-undang ASN, birokrasi harus terbebas dari kepentingan politik, sehingga tidak boleh karena alasan politik pelayanan publik menjadi terganggu,” ujarnya.(sgr)






































