Mencemari Sungai Citarum Bisa Kena Pasal Korupsi

Minggu, 8 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Citarum yang makin tercemar/net

Sungai Citarum yang makin tercemar/net

KanalBekasi.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum. Bagi mereka para pelaku pencemaran bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan mengaku, pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi. Hal ini tentu diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limah (Ipal) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel,” kata Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/18).

Lebih lanjut, Iriawan mengungkapkan bahwa bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” ungkap Iriawan.

Sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. “Ada 126 pabrik yang sedang diberi peringatan oleh pemda. Dan mereka (pengusaha) sedang dibina,” tutur Bupati Bandung Dadang Naser yang turut mendampingi Iriawan saat meninjau Situ Cisanti.

“Mereka harus ditindak tegas. Kalau nggak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus akan merubah mindset mereka yang selama ini salah,” kata Iriawan.

Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

“Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Karena memang tentu limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu samplenya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana,” tutur Nana disela-sela peninjauan Situ Cisanti mendampingi Pj. Gubernur Jawa Barat.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum. Dengan begitu, kata Nana, ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.

“Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota,” jelas Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.(sgr)

 

 

Berita Terkait

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Berita Terbaru