KanalBekasi.com – Kepala SMP Negeri 9 Bekasi, Dwi Kusdinar menyesalkan tudingan pihak terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi ‘amburadul’. Tudingan itu dinilai tendensius tanpa memiliki dasar.
Padahal, selama kegiatan PPDB berlangsung, seluruh panitia pelaksana ditingkat sekolah berupaya melayani maksimal agar warga yang memiliki anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
“Kami sangat menyayangkan, pihak yang menyebut PPDB online amburadul. Padahal kita para penyelenggara sudah berusaha maksimal melaksanakannya, sehingga para pendaftar yang datang ke sekolah bisa kita layani,” sesalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Dwi, bahwa sistem PPDB online, merupakan langkah terobosan untuk memberikan kemudahan pelayanan pendidikan kepada masyarakat berbasis komputerisasi. Sehingga, calon siswa dimudahkan ketika akan mendaftar ke sekolah tujuan.
Penerapan PPDB online di Kota Bekasi mulai tahun 2013. Karena sebelumnya, penerimaan peserta didik baru tersebut, menggunakan sistem konvensional yang dianggap kurang efektif.
Seiring berjalannya waktu, sistem PPDB terus mengalami perbaikan dan perkembangan. Meskipun kadang pada porses pelaksanaannya muncul persoalan teknis yang dapat segera diatasi.
“Persoalan yang timbul tentunya harus bisa diatasi dengan jalan keluar yang jitu dan cerdas,” katanya.
Sayangnya, segelintir pihak menilai timbulnya persoalan PPDB dari teknis pelaksanaannya. Permasalahan besar tersebut yang timbul, ketika ingin memenuhi amanah konstitusi UU, jumlah sekolah tidak sebanding dengan calon peserta didik yang harus mendapatkan pelayanan pendidikan.
“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai amanah undang-undang pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Data yang diperoleh, penduduk Kota Bekasi mencapai 2. 733. 240 (statistik tahun 2015,red), karena itu, Kota Bekasi dianggap sangat dinamis.
Sementara, total jumlah sekolah di Kota Bekasi saat ini sebanyak 300 lebih sekolah jenjang SMP negeri dan swasta. SMP Negeri sebanyak 44 sekolah, ditambah Unit Sekolah Baru (USB), 5 sekolah, totalnya ada 49 SMP negeri.
Jumlah Sekolah Dasar(SD) Negeri di Kota Bekasi, mencapai sekitar 400 an sekolah. Angka tersebut, belum termasuk SD Swasta, yang jumlahnya tidak kalah dengan SD negeri.
Sedangkan, jumlah lulusan siswa SD pada tahun 2018 mencapai 44.618 siswa, jumlah tersebut tidak sebanding daya tampung SMP negeri , yang jumlahnya hanya 14.934 siswa.
“Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri masih sangat tinggi, hal ini terbukti dengan selalu membludaknya calon peserta didik yang mendaftar pada saat PPDB berlangsung,” katanya.
Didalam pasal 9 undang-undang, sisdiknas mengamanatkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih jika tidak diterima pada sekolah negeri maka pilihannya adalah menyekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta.(boy/adv)








































