
KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 orang spesialis pencuri kendaraan bermotor E (26) dan MI (19). Selain 2 pelaku, polisi juga meringkus seorang penadah barang curian bernama Kilay (30).
Kedua pelaku tersebut, ditangkap dilokasi berbeda di Jalan Swadaya 2, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang dan diwilayah Kecamatan Rawalumbu pada, Selasa (3/7) dini hari tadi.
Dari hasil operasi penangkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 7 buah sepeda motor, 2 buah handphone, 4 buah plat nomor, 5 buah kunci letter T, 1 buah kunci pass, 1 buah obeng dan 1 buah kunci inggris.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, kedua pelaku telah puluhan kali melakukan aksinya selama setahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wilayah aksi mereka biasanya di Bantargebang, Bekasi Timur, Mustikajaya dan Jatiasih. Setelah mecuri, mereka jual barang curiannya secara online dengan harga murah berkisar antara Rp1-3 juta,” ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (3/7) sore ini, di Markas Komando Polres Metro Bekasi Kota.
“Satu pelaku, yaitu E terpaksa kita lumpuhkan karena memberontak dan mencoba untuk melarikan diri,” sambung Indarto.
Para pelaku pencuri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, seorang penadah yakni Kilay, dIsangkakan dengan melakukan perbuatan pidana persekongkolan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP, dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Polres Metro Bekasi mencatat sebanyak 15-20 kali kasus pencurian terjadi diwilayah hukum Kota Bekasi, pasca Idul Fitri 1439 H.(sgr)








































