KanalBekasi.com – Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Widjanarko memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor di wilayah Babelan, Kota Bekasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut tim Buser yang di pimpin IPTU Acep Wahyu berhasil mengamankan R alias Isek dan Df alias Deday berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul, 1 unit motor Mio JT dan kunci Letter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan.
“ Tersangka adalah residivis yang sudah melakukan aksi puluhan kali, dan dalam penangkapan kemarin berusaha melawan petugas, sehingga di lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Widjanarko di Mapolresta Bekasi, Sabtu, (7/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Widjanarko menambahkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan terkait kelompok mana saja dan siapa penadahnya.
“Jadi masih dikembangkan penyidik terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan terkahir dan apabila ada penadahnya tentu kita proses” jelas Widjanarko.
Pelaku, tambah Widjanarko menjual hasil kejahatanya di pinggiran Bekasi, dan menjualnya kembali dengan harga murah tanpa surat-surat. Untuk pelaku Widjanarko menyatakan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama 7 tahun penjara.
Widjanarko menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak akhir- akhir ini.
“Berikan kunci tambahan, setidaknya untuk menghambat aksi mereka, biasanya mereka mencari motor yang tidak berpengaman dan lingkungan yang sepi,” tutup Widjanarko.(sgr)








































