KanalBekasi.com – Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengklaim telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak ketiga yang diduga salah dalam mencetak Buku Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tahun 2018.
“Kita sudah memanggil pihak ketiga sebelum lebaran kemarin, tetapi mereka beralasan sudah pulang kampung dan akan kami tindaklanjuti kembali sekarang,” kata Ridwan berkilah bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kesalahan dalam isi buku tersebut. Pasalnya, pemeriksa buku yakni staff humas sudah melakukan tugasnya dengan baik.
“Kita tidak mungkin buka dan periksa buku satu persatu. Tetapi staf sudah memeriksa secara random,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui bahwa Buku Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi sebanyak 3 ribu pcs diduga gagal cetak. Meski salah, buku tersebut tetap disebarkan ke instansi Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat umum.
Sebelumnya salah seorang pegawai Kecamatan Bekasi Selatan mengungkapkan bahwa, buku tersebut tidak beraturan isinya. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya. Namun ketika buku dibuka, ternyata isinya terjadi banyak kesalahan.
“Ini buku penting tapi sayang isinya acak-acakan dan gampang robek,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, tidak sepantasnya buku tersebut disebarluaskan, karena dapat menimbulkan preseden negatif terhadap pemerintah.
“Kesannya gak profesional dan bisa menimbulkan dugaan lain. Apalagi buku ini dicetak dengan anggaran negara, seharusnya dikerjakan sebaik mungkin,” katanya.(boy)








































