KanalBekasi.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), segera berkoordinasi menyelesaikan munculnya persoalan di masyarakat terkait proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Karena, sejak peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi sejak tahun lalu, para peserta didik khususnya yang berasal dari warga sekitar sekolah belum sepenuhnya terakomodir melalui sistem zonasi. Sehingga, Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, dinilai kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ini demi menyatukan visi, misi, serta pemahaman terhadap sistem zonasi dalam PPDB agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bamsoet sapaan akrabnya, mengatakan sistem zonasi yang mewajibkan sekolah menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi terdekat sekolah justru tak sepenuhnya efektif.
Ia mencotohkan, ada sekolah-sekolah di daerah yang menghadapi keterbatasan daya tampung. Ada pula calon siswa yang tiba-tiba berpindah tempat.
Karena itu, Legislator Partai Golkar ini, mendorong Kemendikbud segera mengkaji dan mengevaluasi penerapan sistem zonasi PPDB tahun ini.
Dia kembali menegaskan, agar Kemendikbud segera berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menghasilkan solusi tepat bagi masyarakat.
“Masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi. Kemedikbud dan Pemda setempat berkoordinasi agar sisem zonasi berjalan efektif,” katanya.(oss)







































