Temui Tim Advokasi PA 212, Indarto: Penegakan Hukum Tidak Bisa Diintervensi

Sabtu, 28 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto didesak untuk mempertimbangkan kembali penangguhan penahanan terhadap Suherman dan Shodikin, tersangka kasus penyebaran hoax yang sudah berhasil diamankan oleh Polres.

Indarto mengatakan, terkait dengan Seruan Aksi Aliansi Tim Bantuan Hukum PA 212 ‘Bebaskan Suherman dan Shodikin’, dirinya sempat menemui beberapa pihak perwakilan aliansi tersebut, Jum’at (27/7).

“Satu utama nya itu adalah meminta, saya untuk mempertimbangkan kembali atas penangguhan penahan terhadap pak Suherman. Ada dua yakni Pak Shodikin dan Suherman kasus hoax itu.” kata Indarto di kantornya Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indarto menegaskan, untuk tersangka Sodikin, pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi, karena pemeriksaan sudah pada tahap kedua, sehingga menjadi kewenangan kejaksaan.

“Pemeriksaan terjadap Shodikin sudah bukan kewenangan saya lagi, karena sudah jalan tahap kedua. Sekarang justru untuk penahanannya sudah jadi kewenangan kejaksaan dan sebentar lagi akan disidang. Jadi tinggal di masa penyelidikan,” paparnya.

Indarto pun mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seliruh aspirasi dan menjamin seluruh gelar perkara dari semua aspek hukumnya.

“Saya akan gelar perkara dan semua aspirasi dari berbagai aspek hukumnya, nanti kita akan lihat apa hasil gelarnya,” jelas Indarto

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Yang jelas, bagi saya penegakkan hukum tidak bisa diintervensi oleh apa pun juga, tadi juga saya jelaskan kepasa perwakilan Aliansi Tim Bantuan Hukum PA 212 ‘Bebaskan Suherman dan Sodikin’, karena ada pemikiran dari mereka bahwa seolah olah kita ini melakukan olah perkara tebang pilih, padahal sama sekali tidak,” imbuhnya.

Indarto menjamin dan memastikan penegakan hukum akan dilakukan dengan hanya melihat perbuatan tersangka yang melanggar hukum.

“Saya pastikan bahwa, penegakkan hukum akan piur kita lakukan untuk melihat bahwa perbuatannya melanggar aturan hukum, sudah itu saja saya tidak melihat yang lain, tidak melihat apa suku nya apa agama nya, apa kelompok saya tidak lihat tadi itu yang saya jelaskan,” jelas Indarto.(den)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru