KanalBekasi.com – Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menanggapi santai perihal penolakan penandatanganan hasil rapat pleno terbuka perhitungan suara Pilwakot oleh pasangan calon no 2, Nur suprianto – Adhi firdaus.
“Penolakan penandatanganan Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Bekasi, tidak mempengaruhi keabsahan dari hasil Rekapitulasi tersebut.” Kata Ucu di Hotel Horison, Bekasi, (4/7/2018).
Sementara itu Kordinator Saksi (Korsak), pasangan nomor urut 2, Irwan Setiawan menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan Pilwalkot. Namun tim saksi pasangan NF memiliki catatan tersendiri yang harus dibenahi oleh penyelenggara pesta demokrasi yakni KPU Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan hasil Pilwalkot Bekasi 2018, bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum,” ujar Iwan
Terkait catatan tim pemenangan paslon nomor urut 2, Ucu akan melakukan evaluasi untuk penyelenggaraan pileg dan pilpres kedepan.
“Semua catatan dari tim pasangan nomor 2 sudah KPU terima dan nanti dilakukan pengecekan dilapangan. Secara tertulis semua masukan akan dijawab,” tutur Ucu.
Istiqomah dan tidak kompromi
Sementara itu Calon Wakil Walikota Bekasi Paslon Nomor 2, Adhi Firdaus mengatakan langkah yang dilakukan tim saksi Paslon NF sebagai bentuk Istiqomah dan tidak mau berkompromi dengan kejahatan.
“Biarpun resikonya dikalahkan dalam Pilkada ini,” terangnya








































