KanalBekasi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengakui, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban. Hal ini menyangkut keberadaan pedagang hewan kurban yang sering tidak pada tempatnya, seperti di pinggir jalan protokol, di trotoar atau tempat laon yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Sampai saat ini kami belum punya aturan khusus terkait tempat penjual hewan kurban, apakah itu di perumahan, di lingkungan tertentu, termasuk itu di pinggir jalan maupun trotoar,” kata
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana kepada KanalBekasi.com, Selasa (31/7).
Para pedagang hewam kurban itu, lanjut Yayan, mencari tempat-tempat yang kosong yang bisa mereka gunakan sebagai lokasi berdagang, termasuk di lingkungan perumahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi begitu ada lingkungan yang kosong, pasti mereka pakai,” ucapnya.
Yayan menjelaskan, ke depan, terkait hal ini akan diatur supaya pedagang hewan kurban lebih tertib.
“Perlu dibuat aturan khusus, kemungkinan bukan dari kita (Dishub) tetapi dari dinas pertanian yang harus mengontrol itu, paling tidak ada Peraturan Walikota,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, pedagang hewan kurban tersebut merupakan siklus tahunan, setiap menyambut Hari Raya Idul Adha.
“Walau itu siklus tahunan, tetap harus kita atur, dalam artian kita gak melarang mereka berjualan, tapi jangan mengganggu tempat-tempat di fasilitas publik,” tutupnya.(den)






































