KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Minggu, tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 wib.
Dari pantauan wartawan di kantor KPUD Kota Bekasi, Jalan Ir. H Juanda Bekasi Timur, Partai Amanat Nasional (PAN), terlambat menyerahkan berkas LADK.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi, baru menyerahkan berkas tersebut ke kantor KPU, pada pukul 18.10 wib. Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, menyerahkan sekitar pukul 18.30 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, KPUD Kota Bekasi, tetap menerima berkas yang diserahkan PAN dan PPP, dengan catatan bahwa berkas tersebut, telah melewati batas waktu penyerahan.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Kota Bekasi, Divisi Hukum Yayah Nahdiyah menyatakan, jika sampai batas akhir penetapan berkas LADK tersebut, belum juga diserahkan, maka sangsinya adalah tidak bisa diikutseratakan sebagai peserta pemilu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaaten/kota.
“Hingga pukul 16.27 wib, ada 11 parpol yang sudah menyerahkan LADK adalah PBB, PKS, PSI, Nasdem, Garuda (perbaikan), Timkam Capres No. 2 (peraikan), PKPI (perbaikan), Demokrat (on proses), Golkar (on proses), PDIP (dalam antrian), Hanura (dalam antrian),” tulis Yayah lewat pesan whatsApps.
“Tidak ditetapkan sebagai peserta,” katanya.
Penyerahan LADK dan sanksinya, merujuk pada pasal 27, 31 dan 36 Peraturan KPU RI nomor 24 tahun 2018 dan pasal 38 Peraturan KPU RI nomor 29 tahun 2018.(sgr/tian)






































