KanalBekasi.com – Front pembela Honorer Indonesia (FPHI) bersama ribuan guru honorer se Kabupaten Bekasi, menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (24/9).
Dalam tuntutannya massa pendemo meminta Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan, di antaranya mengangkat seluruh tenaga honorer melalui SK Bupati, meningkatkan kesejahteraan guru honorer setara UMK setempat, jaminan kesehatan dan mendatabasekan tenaga honorer se-Kabupaten Bekasi dalam database BKD.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kami mengapresiasi perjuangan konkret rekan-rekan honorer hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk nyata, bahwa terdapat banyak permasalahan tenaga honorer yang sudah menggunung seperti gunung es, yang sebagian disuarakan rekan-rekan honorer hari ini ke Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Dirinya mengakui, telah ada beberapa upaya dari DPRD Kabupaten Bekasi, dimulai dari penganggaran Jastek untuk kesejahteraan honorer sejumlah sekitar 161 Milyar di mulai pada tahun 2017 kemarin.
Pemerintah daerah, tambah Nyumarno, telah membuat data base kaitan Honorer, dan ini sudah mengadakan rapat gabungan dengan Komisi IV DPRD, Komisi I DPRD, BKD, Bagian Pembangunan Setda Bekasi, Dinas Pendidikan, dan beberapa SKPD terkait.
“Kalau SK dari Pemerintah Daerah, memang baru pada tahap pengakuan, dengan ditetapkannya rekan-rekan honorer sebagai penerima Jastek dari APBD. Disitu SK Bupati kaitan penerima Jastek sudah ada,” tambahnya
Lebih lanjut, pengakuan dalam SK karena terkendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.
Di tambah lagi ada Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Ditambahkannya Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah meminta lembaga DPRD Kabupaten untuk berkirim Surat ke Presiden RI, DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, MenPan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan kaitan dukungan secara bertahap kepada Pegawai Non PNS melalui Revisi UU ASN.
Nyumarno menambahkan surat permohonan sudah dikirim, dan di dalamnya juga berisi dukungan pengangkatan secara bertahap pada 4 (empat) nomenklatur, yaitu Honorer (K-2 dan Non Kategori), Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Non PNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil secara berkeadilan.
“Prinsipnya kami DPRD Kabupaten Bekasi mendukung perjuangan kesejahteraan honorer Kabupaten Bekasi,”pungkas Nyumarno.
Dalam aksi honorer ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga melakukan rapat internal bersama Ketua DPRD, kesepakatan dalam rapat internal tersebut adalah usulan agar dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) Tenaga honorer Kabupaten Bekasi.
Pokja Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi inilah yang nanti akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tenaga Honorer tersebut.(sgr)






































