Anomali Pengangkatan GTK dan TKK

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPHI Koordinator Kota Bekasi, Firmansyah

Ketua FPHI Koordinator Kota Bekasi, Firmansyah

KanalBekasi.com – Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Kota Bekasi, Firmansyah, menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut bahwa terganggunya keuangan daerah disebabkan besarnya anggaran daerah membayar gaji Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK).

Menurutnya, besaran gaji guru honorer yang diterima sebesar Rp 3,8 juta setiap bulan, telah melalui proses panjang dan hasil kesepakatan antara ekekutif dan legislatif.

Peningkatan kesejahteraan guru tersebut dinilai layak, lantararan selama ini perjuangan yang ditempuh oleh ribuan GTK terbilang tak mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah menegaskan, pertimbangannya berdasarkan masa kerja. Mereka, harus melalui proses verifikasi dan validasi berkas berulang kali untuk dapat ditingkatkan status tenaga honorernya menjadi GTK.

Saat itu, tak sedikit GTK yang tidak lolos dalam seleksi pemberkasan tersebut, karena dianggap belum memenuhi syarat.

Sedangkan disisi lain terjadi anomali terhadap pengangkatan ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Firmansyah menilai Pemerintah Kota Bekasi, justru dengan mudahnya mengangkat TKK, yang ditempatkan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Kecamatan dan Kelurahan bahkan ditingkat RW.

“Kami sangat sulit sekali untuk bisa menjadi GTK. Prosesnya itu sangat panjang dan berbelit, sampai keabsahan berkas ketika verifikassi dan validasi berkas menjadi prioritas utama. Bahkan, saat itu, kami dihadapkan oleh pihak penegak hukum untuk memastikan kevalidan data kami,” ungkap dia, Selasa (16/10).

FPHI sebelumnya juga pernah mempertanyakan sistem perekrutan TKK tersebut. Sebab, mereka menganggap pengangkatan tersebut tidak berdasarkan masa kerja seperti halnya dengan 3800 GTK.

“Tidak benar jika GTK dianggap sebagai penyebab koleps APBD Kota Bekasi. Karena, pengangkatan sebagai GTK harus melalui pertimbangan masa kerja. Sementara, pengangkatan TKK mulai dari tahun 2015 sampai 2018 ini, bisa diterima disemua SKPD, Kantor Kecamatan dan Kelurahan dan RW tanpa harus memiliki pengalaman kerja. Karena itu, kami mempertanyakan sistem perekrutan terhadap tenaga honorer yang tidak berdasarkan masa kerja,” tandas Fimansyah.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Pegawai Bidang Penilaian Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Hanafi, tengah mengikuti rapat.

“Maaf saya sedang ada rapat,” kata Hanafi saat dihubungi melalui selulernya.(boy)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru