Loloskan PPP dan PAN, KPU Kota Bekasi Tabrak Aturan

Rabu, 10 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi, net

ilustrasi, net

KanalBekasi.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang tetap meloloskan dua partai yakni PPP dan PAN meskipun telat dalam menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dinilai tindakan melanggar hukum.

KPU tidak memberikan sanksi dua partai politik perserta pemilu 2019 tersebut, sebagaimana Surat Edaran KPU RI nomor 1149 pada tanggal 28 September 2018.

Surat Edaran nomor 1149 yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 28 September 2018, menekankan bagi KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten agar memberikan sanksi partai politik peserta pemilu yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian sanksi tersebut diatur pada pasal 67 Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu Jo pasal 338 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan antar lembaga, Ali Mahyail menilai KPU Kota Bekasi tidak mengindahkan Pimpinan KPU RI tentang penyampaian LADK. Sehingga keterlambatan LADK PPP dan PAN Kota Bekasi diabaikan.

“Mekanismenya sudah diatur, Partai yang telat menyerahkan LADK, KPU wajib mendiskualifikasi Partai tersebut, Kemudian mengajukan sengketa kepada Bawaslu untuk penyelesaian, itu yang benar,” terang Ali.

Tanggapan Ketua KPU

Sementara itu Ketua KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, Nurul Sumarheni meyakini betul pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Nurul menambahkan KPU Kota Bekasi secara lembaga sudah merumuskan sesuai aturan dan perundang-undangan. Ditambahkannya bahwa KPU kepengurusan yang lama dan baru telah memutuskan persoalan tersebut sudah selesai.

“Sudah kami laporkan dan sudah di submit ke KPU RI dan sudah di terima,” kata Nurul

Nurul menambahkan selama alasannya logis, keterlambatan seperti kasus PAN yang informasinya kecelakaan bisa di terima. PAN dan PPP alasan keterlambatannya bisa di terima dan sudah kami laporkan ke KPU RI.

Nurul juga menantang pihak-pihak yang dirasa kurang puas terkait keputusan KPU kota Bekasi meloloskan PAN dan PPP untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“ Silahkan saja, DKPP adalah bagian dari penyelenggara pemilu, tentunya sangat faham bagaimana aturan pemilu,” tutupnya.(sgr)

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB