
KanalBekasi.com – KPUD Kota Bekasi mengungkapkan terkait keterlambatan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada KPUD Kota Bekasi, pada Minggu (23/09) lalu, oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.
Menurut Komisioner KPUD Kota Bekasi divisi Hukum Yayah Nahdiyah kedua partai politik tersebut tidak dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2019.
Ia menerangkan, pada pasal 334 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017, penyerahan LADK dan RKDK 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Sedangkan pada pasal 276 (2), kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai 21 hari sampai dimulainya masa tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam asas hukum berlaku, Lex superior derogat legi et inferiori yang artinya Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. Maka dari itu, ada dua partai yakni PPP dan PAN Kota Bekasi terlambat menyerahkan laporan tersebut, tapi tetap bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Yayah, Jum’at (05/10).
Senada dengan Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni yang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses klarifikasi sesuai dengan juknis yang kemudian dilaporkan hasilnya ke KPU RI.
“Insya Allah mereka tetap menjadi peserta Pemilu 2019. Pasal 71 ayat 2 yg memutuskan adalah KPU. Dalam hal ini KPU RI sudah ambil keputusan,” kata Nurul.
Sementara itu, Koordinator wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi Adri Zulpianto sangat menyayangkan ulah Komisioner KPUD Kota Bekasi yang mempermainkan hukum dan perundangan
dengan penafsiran liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hukum, Lex superior derogat legi ET inferior itu untuk memperhatikan UU yang baru ketimbang UU yang lama. Artinya, ketika UU sudah diperbaharui, maka UU yang lama tidak bisa lagi menjadi rujukan. Jangan menafsirkan hukum sendiri, Komisioner KPUD divisi hukum kok begitu?” ujar Adri.
“Hukum jangan jadi ajang mainan tafsir seenaknya sendiri, apalagi ternyata salah mengartikan atau salah menafsirkan,” tambah Adri.
Ia juga mempertanyakan tentang perbedaan rujukan hukum KPUD Kota Bekasi dengan Surat Edaran KPU RI nomor 1149/PL01.6-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 28 September 2018 yang secara khusus menyikapi partai politik maupun Calon anggota DPD yang terlambat saat menyampaikan LADK.
“Ketika KPU RI sudah mengeluarkan produk hukumnya dalam bentuk edaran, perintah dan lain-lain, maka itu menjadi hukum khusus yang mengikat,” bebernya.
Lebih lanjut Adri mengaku bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar ada sanksi terhadap seluruh pelanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan bahwa DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi terlambat alias melewati batas waktu yang telah ditentukan saat menyampaikan LADK kepada KPUD Kota Bekasi, yakni masing-masing berurutan pada pukul 18:10 WIB dan 18:30 WIB pada Minggu 23 September 2018 lalu.
“Ada dua partai yang terlambat menyerahkan LADK. PAN Kota Bekasi menyerahkan LADK pada pukul 18:10 WIB, kemudian PPP Kota Bekasi pada 18:30 WIB,” ujar Yayah.(lay)






































